Kenakan Cadar, 3 Perempuan Dilarang Masuki Prancis
"Polisi telah meminta tiga perempuan Arab Saudi yang baru saja tiba dari Doha untuk membuka cadar, namun mereka menolak. Polisi pun melarang mereka memasuki Prancis," ujar salah seorang petugas bandara Charles de Gaulle, yang dikutip Associated Press, Rabu, (13/6/2012).
Menurut petugas bandara, tidak lama setelah insiden itu ketiga perempuan Arab Saudi itu pun segera dipulangkan ke Doha, Qatar.
Sejak April 2011 lalu Prancis memang dikenal sebagai negara yang menerapkan larangan penggunaan penutup wajah atau cadar di depan umum. Aturan ini pun disertai dengan denda sebesar USD216 atau sekira Rp2 juta (Rp9.423 per USD).
Bagi para pendukung larangan tersebut, penggunaan cadar dinilai bertentangan dengan prinsip sekularisme serta hak-hak perempuan yang dianut Prancis. Namun, sebaliknya bagi beberapa kelompok Muslim yang menentang aturan ini, kebijakan Pemerintah Prancis itu telah menodai aturan Muslim yang dikenal moderat.
sumber : okezone
0 komentar:
Posting Komentar