Pages

Rabu, 13 Juni 2012

Tokoh Inspiratif

ASAL MUASAL INISIAL MD

Mahfud yang nama lengkapnya Mohammad Mahfud dilahirkan pada 13 Mei 1957 di Omben, Sampang Madura, dari pasangan Mahmodin dan Suti Khadidjah. Mahmodin, pria asal Desa Plakpak, Kecamatan Pangantenan ini adalah pegawai rendahan di kantor Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Mahmodin lebih dikenal dengan panggilan Pak Emmo (suku kata kedua dari Mah-mo-din, yang ditambahi awalan em). Dalam bislit pengangkatannya sebagai pegawai negeri, Emmo diberi nama lengkap oleh pemerintah menjadi Emmo Prawiro Truno. Sebagai pegawai rendahan, Mahmodin kerap berpindah-pindah tugas. Setelah dari Omben, ketika Mahfud berusia dua bulan, keluarga Mahmodin berpindah lagi ke daerah asalnya yaitu Pamekasan dan ditempatkan di Kecamatan Waru. Di sanalah Mahfud menghabiskan masa kecilnya dan memulai pendidikan sampai usia 12 tahun. Dimulai belajar dari surau sampai lulus SD.

Mahfud adalah anak keempat dari tujuh bersaudara, Tiga kakaknya antara lain Dhaifah, Maihasanah dan Zahratun. Sementara ketiga adiknya bernama Siti Hunainah, Achmad Subkhi dan Siti Marwiyah. Latar kehidupan keluarganya yang berada di lingkungan taat beragama membuat pemberian nama arab tersebut penting. Khusus bagi Mahfud, arti dari nama “Mahfud” sendiri adalah “orang yang terjaga”. Dengan nama itu diharapkan Mahfud senantiasa terjaga dari hal-hal yang buruk. Adapun inisial MD di belakang nama Mahfud adalah singkatan dari nama ayahnya, Mahmodin, dan bukan merupakan gelar akademik seperti sebagian orang menganggapnya.

Sebenarnya sampai lulus SD tidak ada inisial MD di belakang nama Mahfud. Baru ketika ia memasuki sekolah lanjutan pertama, tepatnya masuk ke Pendidikan Guru Agama (PGA), tambahan nama itu bermula. Saat di kelas I sekolah tersebut ada tiga murid yang bernama Mohammad Mahfud. Hal itu membuat wali kelasnya meminta agar di belakang setiap nama Mahfud diberi tanda A, B, dan C. Namun karena kode tersebut dirasa seperti nomer becak, wali kelas lalu memutuskan untuk memasang nama ayahnya masing-masing dibelakang nama mahfud. Jadilah Mahfud memakai nama Mahfud Mahmodin sedangkan teman sekelasnya yang lain bernama Mahfud Musyaffa’ dan Mahfud Madani. Dalam perjalanannya, Mahfud merasa bahwa rangkaian nama Mahfud Mahmodin terdengar kurang keren sehingga Mahmodin disingkatnya menjadi MD. Tambahan nama inisial itu semula hanya dipakai di kelas, tetapi pada waktu penulisan ijazah kelulusan SMP (PGA), inisial itu lupa dicoret sehingga terbawa terus sampai ijazah SMA, Perguruan Tinggi, dan Guru Besar. Hal itu disebabkan karena  nama pada ijazah di setiap tingkat dibuat berdasarkan nama pada  ijazah sebelumnya. Berangkat dari situlah nama resmi Mahfud menjadi Moh. Mahfud MD.  

 

GURU BESAR TERCEPAT DALAM USIA MUDA

Pada masa itu. karier seorang akademisi atau dosen dimulai dari jabatan Asisten Ahli Madya, kemudian Asisten Ahli, Lektor Muda, Lektor Madya dan terakhir Guru Besar. Begitu juga Mahfud, yang mengawali karier sebagai dosen di Fakultas Hukum UII Yogyakarta dengan jabatan Asisten Ahli Madya pada tahun 1984. Tetapi urutan itu tidak berlaku bagi Mahfud MD, sebab usai meraih gelar Doktor pada tahun 1993, langsung menduduki jabatan Lektor Madya. Artinya Mahfud melompati jabatan Asisten Ahli dan Lektor Muda. Lompatan itu dimungkinkan dan bukan sesuatu yang direkayasa. Kemampuan berprestasi dan menghimpun kum (Comulative Credit Poin) sangat menentukan kemungkinan terjadinya lompatan. Mahfud berhasil menghimpin kum dari aktivitasnya mengajar, meneliti, menjadi narasumber seminar, menulis jurnal ilmiah dan buku, terlibat berbagai organisasi kemasyarakatan dan lain-lain. 

Didukung oleh karya tulisnya yang sangat banyak dan bervariasi, baik dalam bentuk buku teks ilmiah, jurnal maupun makalah ilmiah, artikel dan kolom di berbagai media massa, sampai academic appraisal, maka dari Lektor Madya, Mahfud melompat lagi, langsung menjadi Guru Besar. Jika dihitung dari awal menjadi dosen sampai meraih gelar guru besar, Mahfud hanya membutuhkan waktu 12 tahun. Hal itu menjadi sesuatu yang cukup berkesan baginya. Sebab umumnya seseorang bisa merengkuh gelar Guru Besar minimal membutuhkan waktu 20 tahun sejak awal kariernya. Dengan rentang waktu tersebut, Mahfud memegang rekor tercepat dalam sejarah pencapaian gelar Guru Besar. Pencapain itu diraih Mahfud saat usianya baru menginjak 41 tahun. Tidak heran jika pada waktu itu, Mahfud tergolong sebagai Guru Besar termuda di zamannya. Satu nama yang dapat disejajarkan adalah Yusril Ihza Mahendra, yang juga meraih gelar Guru Besar pada usia muda.

ALASAN DAN TARGET MENJADI HAKIM KONSTITUSI

Salah satu hal yang mendorong mantan anggota DPR ini menjadi hakim konstitusi adalah panggilan hatinya sebagai ahli hukum tata negara. Selain itu juga karena ia tertarik dengan perkembangan MK. Di luar faktor itu, Mahfud juga mengaku diajak oleh Jimly Asshiddiqie untuk berjuang di MK dalam rangka membangun Indonesia dengan konstitusi yang benar. Keduanya sering bertemu karena posisinya yang sama-sama sebagai ketua asosiasi hukum tata negara.  

Dalam pandangan Mahfud, sebagai lembaga Negara, MK tidak diragukan lagi kredibilitasnya. Bukan karena ia sedang memimpin lembaga penafsir konstitusi tersebut, tetapi lebih disebabkan lembaga ini sama sekali belum pernah tersentuh alias steril dari sandungan kasus hukum. Dia menyebut ada tiga lembaga Negara yang menurutnya bagus dan bersih yaitu, MK, KY, dan KPK. Tetapi sebagus-bagus KY dan KPK, MK-lah yang dinilainya paling bersih dari noda, sebab KY dan KPK pernah kecolongan dengan tingkah pelanggaran hukum oleh oknumnya yang sedikit banyak mencederai kredibilitas dua lembaga negara tersebut.
Mengenai tergetnya sebagai hakim konstitusi ia justru menuturkan tidak punya target apa-apa. Ia akan bekerja mengalir saja sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Sebab baginya jabatan hakim konstitusi berbeda dengan jabatan di birokrasi lain seperti menteri atau lainnya. Kalau posisi menteri memang harus kreatif dan mendinamisir banyak program, sementara hakim konstitusi sebaliknya, tidak boleh banyak program. Kalau hakim konstitusi banyak program justru akan berpotensi melanggar kewenangannya.

http://www.mahfudmd.com/index.php?page=web.Biografi&id=1&aw=1&ak=11

laa tahzan.. usaha dan istiqomah membuat penyerahan diri diterima Allah SWT :D

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More